KUNJUNGILAH.... BLOG PETUALANGAN DI HUTAN DAN ALAM BEBAS..MARILAH KITA BERBAGI PENGALAMAN BERPETUALANG YANG PENUH DENGAN TANTANGAN DAN PENUH MISTERI...SELAMAT MENIKMATI...!!!! VISIT...BLOG ADVENTURE IN THE FOREST AND NATURAL...PLEASE WE SHARE THE EXPERIENCE ADVENTURE FULLY LOADED WITH CHALLENGES AND ENJOY THE MYSTERY....

Jumat, 03 April 2015

PENATAAN HUTAN LANJUTAN

TATA HUTAN LANJUTAN :  Pengukuran dan pemancangan pal batas tanah hutan dan pal batas                                                   alur hutan .

                                              
Dalam pemaparan tata hutan :  Pengecekan dan pencatatan kondisi pal batas dan pal alur yang telah kita bahas di blog ini. Dapat di ketahui kondisi pal yang riil di lapangan. Kita mendapat catatan berapa banyak pal yang kondisinya masih baik , rusak, hilang dan belum terpasang.

Setelah kita menyelesaikan pengerjaan Pengecekan dan pencatatan pal , kemudian kita menyusun laporan lengkap tentang kondisi pal di lapangan dan mengajukannya kepada Kantor unit Perhutani melalui Biro Perencanaan untuk mendapat persetujuan pengadaan Pal beton baru sebagai pengganti Pal yang rusak,hilang dan belum terpasang dalam setiap setiap Petak di wilayah hutan tertentu.
Kita ambil contoh hasil Onderzok dan pencatatan di wilayah Petak 17 di KRPH Cikawung dengan rincian sbb: Pal B tercatat 25 batang pal rusak, 10 batang hilang  Jadi pal baru yang di perlukan adalah : 25+10+8 = 43 batang . Kemudian hasil pengecekan di pal alur utama A terdapat 10 batang rusak. 9 batang hilang. Di anak alur AA adalah 5 batang rusak ,2 batang hilang dan 4 batang belum terpasang. Jadi jumlah pal alur/anak alur adalah : 10+9+5+2+4 = 30 batang pal baru.

Daftar rekap pengadaan pal baru  : Petak : 17 KRPH Cikawung  



                                                                                                                                                                                      
      Nama pal            Rusak         hilang        blm dipasang




B
25
10
8
A
10
9
-
AA
51
2
4
                                                                        
 Petugas Perencanaan Hutan Daerah mendistribusikan Pal-pal beton baru di pos-pos penumpukan Pal yang dekat dengan lokasi Pemancangan dan dari pos-pos pal di sebar ketitik-titik pemancangan pal.

Pengukuran akan dilakukan apabila Pal batas wilayah hutan dan pal alur belum terpasang, Dengan ketentuan sbb: apabila untuk pengukuran jarak pal alur utama/anak alur adalah setiap 200 m dipasang pal alur ( sudah dibahas di entri lainnya)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sekilas

Blog www.indramayuhutan.blogspot.com yang saya buat ini merupakan pengalaman pribadi . Blog ini berisi dua uraian yang kedua-duanya merupakan hasil investigasi dilapangan ketika saya masih bertugas di Perencanaan Hutan Daerah di Cirebon, sebagai petugas harian lepas. Di blog ini Saya membahas TEORI DALAM PERENCANAAN HUTAN dan di sisi lain menceritakan PENGALAMAN yang saya alami ketika bertugas..
Akhir kata ,saya mengucapkan terima kasih kepada saudara/i yang telah sudi meluangkan waktunya untuk mengunjungi blog saya. Dan akan lebih berterima kasih bila anda membagi pengalaman seru anda bertualangan di alam bebas.
Terima kasih.

Jalur pendakian G.Tampomas

Jalur pendakian G.Tampomas

Blogger

Blogger