Dalam pemaparan tata hutan : Pengecekan dan pencatatan kondisi pal batas dan pal alur yang telah kita bahas di blog ini. Dapat di ketahui kondisi pal yang riil di lapangan. Kita mendapat catatan berapa banyak pal yang kondisinya masih baik , rusak, hilang dan belum terpasang.
Setelah kita menyelesaikan pengerjaan Pengecekan dan pencatatan pal , kemudian kita menyusun laporan lengkap tentang kondisi pal di lapangan dan mengajukannya kepada Kantor unit Perhutani melalui Biro Perencanaan untuk mendapat persetujuan pengadaan Pal beton baru sebagai pengganti Pal yang rusak,hilang dan belum terpasang dalam setiap setiap Petak di wilayah hutan tertentu.
Kita ambil contoh hasil Onderzok dan pencatatan di wilayah Petak 17 di KRPH Cikawung dengan rincian sbb: Pal B tercatat 25 batang pal rusak, 10 batang hilang Jadi pal baru yang di perlukan adalah : 25+10+8 = 43 batang . Kemudian hasil pengecekan di pal alur utama A terdapat 10 batang rusak. 9 batang hilang. Di anak alur AA adalah 5 batang rusak ,2 batang hilang dan 4 batang belum terpasang. Jadi jumlah pal alur/anak alur adalah : 10+9+5+2+4 = 30 batang pal baru.
Daftar rekap pengadaan pal baru : Petak : 17 KRPH Cikawung
Nama pal Rusak hilang blm dipasang
B
|
25
|
10
|
8
|
A
|
10
|
9
|
-
|
AA
|
51
|
2
|
4
|
Petugas Perencanaan Hutan Daerah mendistribusikan Pal-pal beton baru di pos-pos penumpukan Pal yang dekat dengan lokasi Pemancangan dan dari pos-pos pal di sebar ketitik-titik pemancangan pal.
Pengukuran akan dilakukan apabila Pal batas wilayah hutan dan pal alur belum terpasang, Dengan ketentuan sbb: apabila untuk pengukuran jarak pal alur utama/anak alur adalah setiap 200 m dipasang pal alur ( sudah dibahas di entri lainnya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar