PERUM PERHUTANI UNIT III JABAR- BANTEN
Di samping memproduksi kayu gelondongan ,perhutani memperoduksi minyak kayu putih.
Jumat, 29 Mei 2015
Kamis, 09 April 2015
TATA UKUR PETAK HUTAN :
Maksud dari pengukuran petak adalah agar kita dapat mengetahui luas wilayah hutan dan potensi produksi jenis kayu hutan. Karena pada dasarnya PERHUTANI adalah BUMN yang mengelola produksi hasil hutan. Pengukuran petak hutan juga dilakukan untuk membuat PETA terkini.
Alat-alat yang diperlukan :
1. Alat kompas tangan.
2. Tali tambang. Panjang 25m-50m.
3. Koas kecil.
4. 1 kaleng cat warna merah.
LIHAT GAMBAR :
Gambar : rumus kompas yang dijadikan untuk pedoman pengukuran.
Maksud dari pengukuran petak adalah agar kita dapat mengetahui luas wilayah hutan dan potensi produksi jenis kayu hutan. Karena pada dasarnya PERHUTANI adalah BUMN yang mengelola produksi hasil hutan. Pengukuran petak hutan juga dilakukan untuk membuat PETA terkini.
Alat-alat yang diperlukan :
1. Alat kompas tangan.
2. Tali tambang. Panjang 25m-50m.
3. Koas kecil.
4. 1 kaleng cat warna merah.
LIHAT GAMBAR :
Gambar : rumus kompas yang dijadikan untuk pedoman pengukuran.
Jumat, 03 April 2015
PENATAAN HUTAN LANJUTAN
TATA HUTAN LANJUTAN : Pengukuran dan pemancangan pal batas tanah hutan dan pal batas alur hutan .
Dalam pemaparan tata hutan : Pengecekan dan pencatatan kondisi pal batas dan pal alur yang telah kita bahas di blog ini. Dapat di ketahui kondisi pal yang riil di lapangan. Kita mendapat catatan berapa banyak pal yang kondisinya masih baik , rusak, hilang dan belum terpasang.
Setelah kita menyelesaikan pengerjaan Pengecekan dan pencatatan pal , kemudian kita menyusun laporan lengkap tentang kondisi pal di lapangan dan mengajukannya kepada Kantor unit Perhutani melalui Biro Perencanaan untuk mendapat persetujuan pengadaan Pal beton baru sebagai pengganti Pal yang rusak,hilang dan belum terpasang dalam setiap setiap Petak di wilayah hutan tertentu.
Kita ambil contoh hasil Onderzok dan pencatatan di wilayah Petak 17 di KRPH Cikawung dengan rincian sbb: Pal B tercatat 25 batang pal rusak, 10 batang hilang Jadi pal baru yang di perlukan adalah : 25+10+8 = 43 batang . Kemudian hasil pengecekan di pal alur utama A terdapat 10 batang rusak. 9 batang hilang. Di anak alur AA adalah 5 batang rusak ,2 batang hilang dan 4 batang belum terpasang. Jadi jumlah pal alur/anak alur adalah : 10+9+5+2+4 = 30 batang pal baru.
Daftar rekap pengadaan pal baru : Petak : 17 KRPH Cikawung
Nama pal Rusak hilang blm dipasang
Petugas Perencanaan Hutan Daerah mendistribusikan Pal-pal beton baru di pos-pos penumpukan Pal yang dekat dengan lokasi Pemancangan dan dari pos-pos pal di sebar ketitik-titik pemancangan pal.
Pengukuran akan dilakukan apabila Pal batas wilayah hutan dan pal alur belum terpasang, Dengan ketentuan sbb: apabila untuk pengukuran jarak pal alur utama/anak alur adalah setiap 200 m dipasang pal alur ( sudah dibahas di entri lainnya)
Dalam pemaparan tata hutan : Pengecekan dan pencatatan kondisi pal batas dan pal alur yang telah kita bahas di blog ini. Dapat di ketahui kondisi pal yang riil di lapangan. Kita mendapat catatan berapa banyak pal yang kondisinya masih baik , rusak, hilang dan belum terpasang.
Setelah kita menyelesaikan pengerjaan Pengecekan dan pencatatan pal , kemudian kita menyusun laporan lengkap tentang kondisi pal di lapangan dan mengajukannya kepada Kantor unit Perhutani melalui Biro Perencanaan untuk mendapat persetujuan pengadaan Pal beton baru sebagai pengganti Pal yang rusak,hilang dan belum terpasang dalam setiap setiap Petak di wilayah hutan tertentu.
Kita ambil contoh hasil Onderzok dan pencatatan di wilayah Petak 17 di KRPH Cikawung dengan rincian sbb: Pal B tercatat 25 batang pal rusak, 10 batang hilang Jadi pal baru yang di perlukan adalah : 25+10+8 = 43 batang . Kemudian hasil pengecekan di pal alur utama A terdapat 10 batang rusak. 9 batang hilang. Di anak alur AA adalah 5 batang rusak ,2 batang hilang dan 4 batang belum terpasang. Jadi jumlah pal alur/anak alur adalah : 10+9+5+2+4 = 30 batang pal baru.
Daftar rekap pengadaan pal baru : Petak : 17 KRPH Cikawung
Nama pal Rusak hilang blm dipasang
B
|
25
|
10
|
8
|
A
|
10
|
9
|
-
|
AA
|
51
|
2
|
4
|
Petugas Perencanaan Hutan Daerah mendistribusikan Pal-pal beton baru di pos-pos penumpukan Pal yang dekat dengan lokasi Pemancangan dan dari pos-pos pal di sebar ketitik-titik pemancangan pal.
Pengukuran akan dilakukan apabila Pal batas wilayah hutan dan pal alur belum terpasang, Dengan ketentuan sbb: apabila untuk pengukuran jarak pal alur utama/anak alur adalah setiap 200 m dipasang pal alur ( sudah dibahas di entri lainnya)
Kamis, 02 April 2015
TATA HUTAN : MARKEER sebagai penataan awal manajemen hutan.
Kalau di tinjau dari kata markeer/marker/ markiir berasal dari bahasa Inggris yang artinya "menandai".
Yang akan kita bahas disini adalah menandai jenis hutan yang ada dalam suatu petak.
Kita sudah mengetahui jenis-jenis hutan. Ada hutan jati,hutan Sonokeling/sonobrit ,hutan mangium albasia, hutan mangium falkata, hutan pinus dan lain-lainnya. PETAK adalah wilayah hutan yang ditanami satu jenis pohon. Apabila dalam satu petak tapi terdapat lebih dari satu kelompok jenis pohon maka perlu di lakukan per-markeer-an apabila kelompok jenis pohon itu luasnya lebih dari 1 Ha.
Per-MARKEER-an dilakukan pula apabila dalam satu petak adanya Perbedaan tahun tanam.
Satuan Perencanaan Hutan Daerah melaksanakan pekerjaan permarkeeran itu. Petugas lapangan setempat bertugas mengantar dan membantu pekerjaan itu.
Langkah-langkah pekerjaan markeer adalah sbb :
Setiap melakukan jenis pekerjaan Petugas Satuan Perencanaan Hutan Daerah (SPHD) di bekali PETA KERJA untuk mempermudah orientasi, menganalisis dan mengambil suatu keputusan dalam setiap jenis pekerjaan.
Alat perlengkapan yang diperlukan untuk markeer :
1. 1 Buah kompas tangan.
2. Sebuah tambang dengan panjang 25 m.
3. Golok.
4. Cat residu/ter.
5. koas besar.
6. Alat Ukuran.
Gambar alat-alat yang di perlukan untuk Markeer :
Pertama : Tentukan secara pasti batas terluar dari tegakan pohon yang membedakan Jenis pohon atau perbedaan tahun tanam dengan cara mengamati tegakan dan tinggi pohonnya dan konsultasikan dengan Petugas lapangan setempat. Misalnya : mandor tanam atau mandor lainnya yang menguasai kondisi hutan.
Kedua : Apabila sudah di temukan titik pastinya, pilihlah tegakan pohon yang cukup besar. Ukur ketinggian 180 cm dari tanah. Kalau sudah pas, titik 180 cm kita kipas melingkar dengan ukuran lebar 20 Cm. Setelah dikupas ,kemudian cat lah memakai residu dengan cara melingkar,setelah selesai lingkaran itu kita sebut dengan Gelangan.
Ketiga : Setelah selesai membuat gelangan, dari gelangan kita ukur kebawah 10cm dan kita cetak tampilan seperti ini :
Keterangan Gambar :
-Angka 10 menunjukan Petak Hutan.
-Hurup A menunjukan Jenis tanaman atau tahun tanam disebelah kiri.
-Hurup B menunjukan Jenis tanaman atau tahun tanam disebelah kanannya
Untuk lebih Jelasnya perhatikan kedua gambar di bawah ini, saya yakin anda dapat menganalisa dan memahaminya.
Dengan selesainya markeer berarti kita telah membagi petak 10 menjadi 2 anak petak. Petak 10A merupakan petak dengan tanaman jati thn.1987 sedangkan Petak 10B merupakan petak dengan tanaman jati thn.1980.
Gambar disamping menunjukan Petak 10 Dibagi menjadi 2 anak petak.
Petak 10A menunjukan hutan dengan jenis hutan sonokeling sedangkan 10B menunjukan hutan dengan jenis hutan mangium aksasia.
Setelah kita memahami cara marker dan pungsi dari marker. Saya akan menjelaskan secara detail kelanjutan dari pekerjaan marker ini.
Gambar disamping yang dilingkari merah kita sebut saja KEPALA marker. Letak Kepala marker adalah di jalur alur induk atau anak alur induk. Pengerjaan marker biasanya setelah pengerjaan pengecekan dan pemancangan PAL ALUR/ ANAK ALUR sudah rampung. Untuk memperjelas tanda batas dari suatu anak petak ,maka dari Kepala markeer kita ukur kebelakang sejauh 25 m untuk membuat gelangan di pohon setelah selesai kita tarik ke belakang untuk mengukur sejauh 25 m lagi begitu seterusnya. Selama mengerjakan itu kita tetap mengamati tegakan pohon agar tidak jauh melenceng masuk kedalam anak petak lainnya. Dan tetap melihat peta dan konsultasi dengan petugas lapangan setempat yang mendampingi kita. Sebab hasil yang kita kerjakan sebagai Pemarker sangat diperlukan oleh Para petugas lapangan Seperti mandor, mantri/KRPH dan Asper/KBKPH sebagai acuan pedoman kerja mereka. Mereka harus tahu kondisi Peta terkini.
Gambar Marker gelangan sebagai tanda batas anak petak. Dibuat setelah kita membikin Kepala marker dan selanjutnya 25 m kearah belakangnya kita bikin gelangan :
Gambar Gelangan dan penunjuk arah yang menandakan bahwa di belakangnya masih ada gelangan lagi.
Photo salah satu jenis hutan : Proyek khusus Perhutanan sosial.
Demikian bahasan kita tentang Marker dan pungsi dari marker. Dan nanti kita lanjutkan dengan bahasan pembuatan PETA berdasarkan hasil Marker. Semoga bermanfaat untuk para pembaca.
Terima kasih sudah sudi mampir di blog saya.
Kalau di tinjau dari kata markeer/marker/ markiir berasal dari bahasa Inggris yang artinya "menandai".
Yang akan kita bahas disini adalah menandai jenis hutan yang ada dalam suatu petak.
Kita sudah mengetahui jenis-jenis hutan. Ada hutan jati,hutan Sonokeling/sonobrit ,hutan mangium albasia, hutan mangium falkata, hutan pinus dan lain-lainnya. PETAK adalah wilayah hutan yang ditanami satu jenis pohon. Apabila dalam satu petak tapi terdapat lebih dari satu kelompok jenis pohon maka perlu di lakukan per-markeer-an apabila kelompok jenis pohon itu luasnya lebih dari 1 Ha.
Per-MARKEER-an dilakukan pula apabila dalam satu petak adanya Perbedaan tahun tanam.
Satuan Perencanaan Hutan Daerah melaksanakan pekerjaan permarkeeran itu. Petugas lapangan setempat bertugas mengantar dan membantu pekerjaan itu.
Langkah-langkah pekerjaan markeer adalah sbb :
Setiap melakukan jenis pekerjaan Petugas Satuan Perencanaan Hutan Daerah (SPHD) di bekali PETA KERJA untuk mempermudah orientasi, menganalisis dan mengambil suatu keputusan dalam setiap jenis pekerjaan.
Alat perlengkapan yang diperlukan untuk markeer :
1. 1 Buah kompas tangan.
2. Sebuah tambang dengan panjang 25 m.
3. Golok.
4. Cat residu/ter.
5. koas besar.
6. Alat Ukuran.
Gambar alat-alat yang di perlukan untuk Markeer :
Pertama : Tentukan secara pasti batas terluar dari tegakan pohon yang membedakan Jenis pohon atau perbedaan tahun tanam dengan cara mengamati tegakan dan tinggi pohonnya dan konsultasikan dengan Petugas lapangan setempat. Misalnya : mandor tanam atau mandor lainnya yang menguasai kondisi hutan.
Kedua : Apabila sudah di temukan titik pastinya, pilihlah tegakan pohon yang cukup besar. Ukur ketinggian 180 cm dari tanah. Kalau sudah pas, titik 180 cm kita kipas melingkar dengan ukuran lebar 20 Cm. Setelah dikupas ,kemudian cat lah memakai residu dengan cara melingkar,setelah selesai lingkaran itu kita sebut dengan Gelangan.
Ketiga : Setelah selesai membuat gelangan, dari gelangan kita ukur kebawah 10cm dan kita cetak tampilan seperti ini :
Keterangan Gambar :
-Angka 10 menunjukan Petak Hutan.
-Hurup A menunjukan Jenis tanaman atau tahun tanam disebelah kiri.
-Hurup B menunjukan Jenis tanaman atau tahun tanam disebelah kanannya
Untuk lebih Jelasnya perhatikan kedua gambar di bawah ini, saya yakin anda dapat menganalisa dan memahaminya.
Dengan selesainya markeer berarti kita telah membagi petak 10 menjadi 2 anak petak. Petak 10A merupakan petak dengan tanaman jati thn.1987 sedangkan Petak 10B merupakan petak dengan tanaman jati thn.1980.
Gambar disamping menunjukan Petak 10 Dibagi menjadi 2 anak petak.
Petak 10A menunjukan hutan dengan jenis hutan sonokeling sedangkan 10B menunjukan hutan dengan jenis hutan mangium aksasia.
Setelah kita memahami cara marker dan pungsi dari marker. Saya akan menjelaskan secara detail kelanjutan dari pekerjaan marker ini.
Gambar disamping yang dilingkari merah kita sebut saja KEPALA marker. Letak Kepala marker adalah di jalur alur induk atau anak alur induk. Pengerjaan marker biasanya setelah pengerjaan pengecekan dan pemancangan PAL ALUR/ ANAK ALUR sudah rampung. Untuk memperjelas tanda batas dari suatu anak petak ,maka dari Kepala markeer kita ukur kebelakang sejauh 25 m untuk membuat gelangan di pohon setelah selesai kita tarik ke belakang untuk mengukur sejauh 25 m lagi begitu seterusnya. Selama mengerjakan itu kita tetap mengamati tegakan pohon agar tidak jauh melenceng masuk kedalam anak petak lainnya. Dan tetap melihat peta dan konsultasi dengan petugas lapangan setempat yang mendampingi kita. Sebab hasil yang kita kerjakan sebagai Pemarker sangat diperlukan oleh Para petugas lapangan Seperti mandor, mantri/KRPH dan Asper/KBKPH sebagai acuan pedoman kerja mereka. Mereka harus tahu kondisi Peta terkini.
Gambar Marker gelangan sebagai tanda batas anak petak. Dibuat setelah kita membikin Kepala marker dan selanjutnya 25 m kearah belakangnya kita bikin gelangan :
Gambar Gelangan dan penunjuk arah yang menandakan bahwa di belakangnya masih ada gelangan lagi.
Photo salah satu jenis hutan : Proyek khusus Perhutanan sosial.
Demikian bahasan kita tentang Marker dan pungsi dari marker. Dan nanti kita lanjutkan dengan bahasan pembuatan PETA berdasarkan hasil Marker. Semoga bermanfaat untuk para pembaca.
Terima kasih sudah sudi mampir di blog saya.
Senin, 30 Maret 2015
TATA BATAS HUTAN
Tata batas hutan merupakan salah satu unsur terpenting dalam pengelolaan hutan Perum Perhutani. Biro perencanaan hutan Perum Perhutani melalui Kantor Satuan Perencanaan Hutan Daerah melaksanakan inventarisasi hutan. Pelaksanaan tata batas hutan adalah sebagai berikut :
A. Melaksanakan onderzook/ pengecekan Pal batas wilayah hutan dengan tanah milik,tanah desa,tanah pangonan dan tanah negara.
B. Melaksanakan pencatatan Pal batas , apakah dalam kondisi BAIK, RUSAK atau HILANG.
Contoh : Tabel hasil pencatatan kondisi pal batas wilayah hutan dengan tanah milik penduduk :
PETAK : 5B
KRPH : CIPELANG
BKPH : TOMO
KPH : SUMEDANG
|
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan maka terlihat kondisi pal batas hutan, dengan rincian sbb: 6 buah pal kondisinya baik, 1 buah rusak dan 3 buah pal diketahui hilang.Kondisi baik tapi perlu diperbaiki seperti kondisi pal doyong dan tercabut.
-Apabila hilang maka bekas tertanamnya pal di tandai dengan sebilah bambu yang ujungnya di tandai dengan cat merah.
-kondisi pal yang rusak dan hilang akan diganti dengan pal batas baru yang terbuat dari beton.
C. Pengecekan PAL ALUR utama, PAL ANAK ALUR dan pengukuran jarak pal alur dan pengukuran pal anak alur.
Pal Alur utama adalah tanda batas hutan antara KRPH dengan KRPH. Pal alur ini biasanya diawali dengan hurup A,B,C,D,E....dan seterusnya yang kemudian diikuti dengan nomor.
Pal Anak Alur adalah batas antara petak dengan petak dalam satu wilayah KRPH. Pal anak alur ini biasanya ditandai dengan hurup AA,AB..BA,CA, DE,DE,DA......Dan seterusnya yang diikuti dengan nomer.
Keterangan : penandaan anak alur AB = A adalah alur induk sedang B anak alurnya.
CA= A adalah alur induk sedang A anak alurnya
BC= B adalah alur induk sedang C anak alurnya.....dan seterusnya.
Pengukuran jarak pal alur utama dan pal anak alur ditentukan dengan jarak 200 m dengan satuan haktometer disingkat HM.
GAMBAR : PENANDAAN PAL BATAS B.
KETERANGAN :
Gambar di atas adalah penomoran yang ada di pal batas . B adalah nama pal. biasanya pal batas wilayah hutan dengan tanah milik rakyat selalu ditandai dengan hurup B. dan di bawahnya di tandai dengan angka 1-2-3-dan seterusnya sesuai dengan banyaknya pal dan luas hutannya.
Jarak antara pal dengan pal lainnya ditentukan sebagai berikut :
- Jarak lurus setiap 100 m
- jarak berbelok2 adalah 25m,50 m sesuai kondisi lapangan.
GAMBAR : PENANDAAN PAL ALUR UTAMA
KETERANGAN :
Gambar diatas merupakan penandaan pada Pal Utama, Hurup D merupakan nama/kode dari Pal utama kemudian setelah dibawah strip terdapat angka 2 merupakan tanda jarak/hm. jarak antara pal yang satu dengan yang lain 200 m. jadi urutan nomornya adalah D2,D4,D6,D8....dan seterusnya.
Penandaan nama/kode pal utama berbeda-beda . Dari abjad A-Z
GAMBAR : PENANDAAN ANAK ALUR
KETERANGAN:
Gambar diatas merupakan penandaan pada pal anak alur. Dua hurup abjad diatas menunjukan : Hurup D adalah alur utama sedangkan hurup A merupakan sub alur. Sedangkan angka dibawah strip adalah tanda jarak. Jarak antara pal anak alur dengan anak alur lainya adalah 200m. Urutan penomoran adalah DA2, DA4. DA6 ,DA8......dan seterusnya. Penandaan besa berawal dari BA,BB,BC...dan seterusnya. CA,CB,CC,CD ...dan seterusnya. DA,DB,DC.DD,DE.....dan seterusnya.
Contoh tabel hasil pengecekan Pal alur utama/induk dan anak alur :
PETAK : 10A
KRPH : JATIMUNGGUL
BKPH : PLOSOKEREP
KPH : INDRAMAYU
LUAS : 78 Ha
NAMA ALUR
|
BAIK
|
RUSAK
|
HILANG
|
BELUM TERPASANG
|
A2
|
V
|
|||
A4
|
V
|
|||
A6
|
V
|
|||
A8
|
V
|
|||
A10
|
V
|
|||
A12
|
V
|
|||
A14
|
V
|
|||
A16
|
V
|
NAMA ALUR
|
BAIK
|
RUSAK
|
HILANG
|
BELUM TERPASANG
|
A AC2
|
V
|
|||
AC4
|
V
|
|||
AC6
|
V
|
|||
AC8
|
V
|
|||
AC10
|
V
|
|||
AC12
|
V
|
|||
AC14
|
V
|
|||
AC16
|
V
|
Berdasarkan Tabel hasil pengecekan pal alur di lokasi Petak 10A maka di peroleh catatan di pal alur A terdapat 4 buah pal kondisinya baik, 1 buah rusak, 1 buah hilang dan 2 buah pal belum terpasang.
Di tabel hasil pengecekan di anak alur terdapat 3 buah pal kondisinya baik, 2 buah rusak dan 3 buah pal hilang. Bila dalam wilayah petak hutan tidak ada pal alur yang terpasang maka petugas Satuan Perencanaan Hutan Daerah mengajukan usulan kepada Biro Perencanaan Perhutani untuk dilakukan pengukuran ulang.
D. Pengecekan dan Pencatatan Pal batas E atau Pal E (Enklave)
Pal E (Enklave) adalah Tanda batas tanah/hutan Enklave, yaitu kawasan hutan terbatas yang terletak di tengah-tengah tanah milik rakyat. Biasanya luas hutan Enclave berkisar antara 1-5 Ha. Salah satunya hutan Enklave adalah WanaWisata. Tanah Enklave adalahTanah yang di atasnya Rumah dinas dan Kantor perhutani yang letaknya di tengah penghuni penduduk yang merupakan milik Perhutani. Pengecekan sangatlah penting untuk mencegah batas-batas tanah aset perhutani dipindahkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Penandaan Pal E hampir sama dengan penandaan Pal B :
Gambar Pal E :
E. Pengecekan dan Pencatatan Pal DK (Djalan Kerja).
Pal DK adalah tanda batas tanah hutan yang berupa jalan untuk pengangkutan hasil kayu Produksi perhutani dari kawasan hutan sampai TPA (Tempat penimbunan Akhir) kayu. Pal DK di pasang di kanan kiri jalan dengan jarak 25 m. Dan Status jalan ini adalah milik Perhutani. Banyak kita jumpai jalan DK di beberapa tempat. Contohnya di kawasan hutan Kerticala kab. Indramayu sampai desa Tugu kec. Lelea kab.Indramayu . Sebagian besar jalan DK beralih fungsi sebagai jalan umum dan di sisi kanan-kiri terdapat bangunan rumah penduduk yang sangat rawan pencabutan dan pemindahan pal DK ini.
Lihat Gambar :
F. Pengecekan dan pencatatan Pal PP (Pinjam Pakai) .
Pal PP terpasang di kanan kiri jalan ,yang jalan itu di bangun oleh pihak PU (Jasa Marga) di peruntukan sebagai jalan umum yang menghubungkan dari daerah yang satu dengan yang lain. Pihak PU membangun jalan diatas tanah perhutani. Contohnya adalah jalan yang menghubungkan Kamurang (Kab. Indramayu) dengan Kab. Subang di wilayah KRPH. Cikawung, BKPH. Cikamurang KPH. Indramayu.
Lihat Gambar :
Hasil pengecekan Pal E, DK dan PP formatnya sama seperti yang terlihat di Tabel hasil pengecekan Pal B. Sedangkan Jumlah kondisi Pal berdasarkan kenyataan di lapangan.
Photo- photo pal batas hutan / petak.
Dari semua uraian di atas kita dapatkan kesimpulan bahwa Inventarisasi sangat penting dilakukan sebagai pedoman dasar perencanaan hutan agar pengelolaan produksi hasil hutan bisa oktimal. Dan yang lebih penting mengamankan aset-aset Perhutani. Dan pemasangan pal merupakan hal yang sangat terpenting dalam penyusunan dan patokan buat para PERISALAH HUTAN menentukan potensi produksi hasil hutan.
Uraian di atas juga memaparkan macam.-macam Jenis Pal/nut atau patok beton yang terpasang di hutan dan sekaligus dengan pungsi-pungsinya. Nama-nama Pal itu adalah Pal B, Pal alur Induk/anak alur, Pal E, Pal DK dan Pal PP.
Semoga uraian saya di atas bisa bermanfaat dan mohon maaf bila banyak kekurangannya. Terima kasih yang sebesar-besarnya sudah sudi mampir di blog saya.
Langganan:
Postingan (Atom)
Sekilas
Blog www.indramayuhutan.blogspot.com yang saya buat ini merupakan pengalaman pribadi . Blog ini berisi dua uraian yang kedua-duanya merupakan hasil investigasi dilapangan ketika saya masih bertugas di Perencanaan Hutan Daerah di Cirebon, sebagai petugas harian lepas. Di blog ini Saya membahas TEORI DALAM PERENCANAAN HUTAN dan di sisi lain menceritakan PENGALAMAN yang saya alami ketika bertugas..
Akhir kata ,saya mengucapkan terima kasih kepada saudara/i yang telah sudi meluangkan waktunya untuk mengunjungi blog saya. Dan akan lebih berterima kasih bila anda membagi pengalaman seru anda bertualangan di alam bebas.
Terima kasih.
Akhir kata ,saya mengucapkan terima kasih kepada saudara/i yang telah sudi meluangkan waktunya untuk mengunjungi blog saya. Dan akan lebih berterima kasih bila anda membagi pengalaman seru anda bertualangan di alam bebas.
Terima kasih.