TATA BATAS HUTAN
Tata batas hutan merupakan salah satu unsur terpenting dalam pengelolaan hutan Perum Perhutani. Biro perencanaan hutan Perum Perhutani melalui Kantor Satuan Perencanaan Hutan Daerah melaksanakan inventarisasi hutan. Pelaksanaan tata batas hutan adalah sebagai berikut :
A. Melaksanakan onderzook/ pengecekan Pal batas wilayah hutan dengan tanah milik,tanah desa,tanah pangonan dan tanah negara.
B. Melaksanakan pencatatan Pal batas , apakah dalam kondisi BAIK, RUSAK atau HILANG.
Contoh : Tabel hasil pencatatan kondisi pal batas wilayah hutan dengan tanah milik penduduk :
PETAK : 5B
KRPH : CIPELANG
BKPH : TOMO
KPH : SUMEDANG
|
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan maka terlihat kondisi pal batas hutan, dengan rincian sbb: 6 buah pal kondisinya baik, 1 buah rusak dan 3 buah pal diketahui hilang.Kondisi baik tapi perlu diperbaiki seperti kondisi pal doyong dan tercabut.
-Apabila hilang maka bekas tertanamnya pal di tandai dengan sebilah bambu yang ujungnya di tandai dengan cat merah.
-kondisi pal yang rusak dan hilang akan diganti dengan pal batas baru yang terbuat dari beton.
C. Pengecekan PAL ALUR utama, PAL ANAK ALUR dan pengukuran jarak pal alur dan pengukuran pal anak alur.
Pal Alur utama adalah tanda batas hutan antara KRPH dengan KRPH. Pal alur ini biasanya diawali dengan hurup A,B,C,D,E....dan seterusnya yang kemudian diikuti dengan nomor.
Pal Anak Alur adalah batas antara petak dengan petak dalam satu wilayah KRPH. Pal anak alur ini biasanya ditandai dengan hurup AA,AB..BA,CA, DE,DE,DA......Dan seterusnya yang diikuti dengan nomer.
Keterangan : penandaan anak alur AB = A adalah alur induk sedang B anak alurnya.
CA= A adalah alur induk sedang A anak alurnya
BC= B adalah alur induk sedang C anak alurnya.....dan seterusnya.
Pengukuran jarak pal alur utama dan pal anak alur ditentukan dengan jarak 200 m dengan satuan haktometer disingkat HM.
GAMBAR : PENANDAAN PAL BATAS B.
KETERANGAN :
Gambar di atas adalah penomoran yang ada di pal batas . B adalah nama pal. biasanya pal batas wilayah hutan dengan tanah milik rakyat selalu ditandai dengan hurup B. dan di bawahnya di tandai dengan angka 1-2-3-dan seterusnya sesuai dengan banyaknya pal dan luas hutannya.
Jarak antara pal dengan pal lainnya ditentukan sebagai berikut :
- Jarak lurus setiap 100 m
- jarak berbelok2 adalah 25m,50 m sesuai kondisi lapangan.
GAMBAR : PENANDAAN PAL ALUR UTAMA
KETERANGAN :
Gambar diatas merupakan penandaan pada Pal Utama, Hurup D merupakan nama/kode dari Pal utama kemudian setelah dibawah strip terdapat angka 2 merupakan tanda jarak/hm. jarak antara pal yang satu dengan yang lain 200 m. jadi urutan nomornya adalah D2,D4,D6,D8....dan seterusnya.
Penandaan nama/kode pal utama berbeda-beda . Dari abjad A-Z
GAMBAR : PENANDAAN ANAK ALUR
KETERANGAN:
Gambar diatas merupakan penandaan pada pal anak alur. Dua hurup abjad diatas menunjukan : Hurup D adalah alur utama sedangkan hurup A merupakan sub alur. Sedangkan angka dibawah strip adalah tanda jarak. Jarak antara pal anak alur dengan anak alur lainya adalah 200m. Urutan penomoran adalah DA2, DA4. DA6 ,DA8......dan seterusnya. Penandaan besa berawal dari BA,BB,BC...dan seterusnya. CA,CB,CC,CD ...dan seterusnya. DA,DB,DC.DD,DE.....dan seterusnya.
Contoh tabel hasil pengecekan Pal alur utama/induk dan anak alur :
PETAK : 10A
KRPH : JATIMUNGGUL
BKPH : PLOSOKEREP
KPH : INDRAMAYU
LUAS : 78 Ha
NAMA ALUR
|
BAIK
|
RUSAK
|
HILANG
|
BELUM TERPASANG
|
A2
|
V
|
|||
A4
|
V
|
|||
A6
|
V
|
|||
A8
|
V
|
|||
A10
|
V
|
|||
A12
|
V
|
|||
A14
|
V
|
|||
A16
|
V
|
NAMA ALUR
|
BAIK
|
RUSAK
|
HILANG
|
BELUM TERPASANG
|
A AC2
|
V
|
|||
AC4
|
V
|
|||
AC6
|
V
|
|||
AC8
|
V
|
|||
AC10
|
V
|
|||
AC12
|
V
|
|||
AC14
|
V
|
|||
AC16
|
V
|
Berdasarkan Tabel hasil pengecekan pal alur di lokasi Petak 10A maka di peroleh catatan di pal alur A terdapat 4 buah pal kondisinya baik, 1 buah rusak, 1 buah hilang dan 2 buah pal belum terpasang.
Di tabel hasil pengecekan di anak alur terdapat 3 buah pal kondisinya baik, 2 buah rusak dan 3 buah pal hilang. Bila dalam wilayah petak hutan tidak ada pal alur yang terpasang maka petugas Satuan Perencanaan Hutan Daerah mengajukan usulan kepada Biro Perencanaan Perhutani untuk dilakukan pengukuran ulang.
D. Pengecekan dan Pencatatan Pal batas E atau Pal E (Enklave)
Pal E (Enklave) adalah Tanda batas tanah/hutan Enklave, yaitu kawasan hutan terbatas yang terletak di tengah-tengah tanah milik rakyat. Biasanya luas hutan Enclave berkisar antara 1-5 Ha. Salah satunya hutan Enklave adalah WanaWisata. Tanah Enklave adalahTanah yang di atasnya Rumah dinas dan Kantor perhutani yang letaknya di tengah penghuni penduduk yang merupakan milik Perhutani. Pengecekan sangatlah penting untuk mencegah batas-batas tanah aset perhutani dipindahkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Penandaan Pal E hampir sama dengan penandaan Pal B :
Gambar Pal E :
E. Pengecekan dan Pencatatan Pal DK (Djalan Kerja).
Pal DK adalah tanda batas tanah hutan yang berupa jalan untuk pengangkutan hasil kayu Produksi perhutani dari kawasan hutan sampai TPA (Tempat penimbunan Akhir) kayu. Pal DK di pasang di kanan kiri jalan dengan jarak 25 m. Dan Status jalan ini adalah milik Perhutani. Banyak kita jumpai jalan DK di beberapa tempat. Contohnya di kawasan hutan Kerticala kab. Indramayu sampai desa Tugu kec. Lelea kab.Indramayu . Sebagian besar jalan DK beralih fungsi sebagai jalan umum dan di sisi kanan-kiri terdapat bangunan rumah penduduk yang sangat rawan pencabutan dan pemindahan pal DK ini.
Lihat Gambar :
F. Pengecekan dan pencatatan Pal PP (Pinjam Pakai) .
Pal PP terpasang di kanan kiri jalan ,yang jalan itu di bangun oleh pihak PU (Jasa Marga) di peruntukan sebagai jalan umum yang menghubungkan dari daerah yang satu dengan yang lain. Pihak PU membangun jalan diatas tanah perhutani. Contohnya adalah jalan yang menghubungkan Kamurang (Kab. Indramayu) dengan Kab. Subang di wilayah KRPH. Cikawung, BKPH. Cikamurang KPH. Indramayu.
Lihat Gambar :
Hasil pengecekan Pal E, DK dan PP formatnya sama seperti yang terlihat di Tabel hasil pengecekan Pal B. Sedangkan Jumlah kondisi Pal berdasarkan kenyataan di lapangan.
Photo- photo pal batas hutan / petak.
Dari semua uraian di atas kita dapatkan kesimpulan bahwa Inventarisasi sangat penting dilakukan sebagai pedoman dasar perencanaan hutan agar pengelolaan produksi hasil hutan bisa oktimal. Dan yang lebih penting mengamankan aset-aset Perhutani. Dan pemasangan pal merupakan hal yang sangat terpenting dalam penyusunan dan patokan buat para PERISALAH HUTAN menentukan potensi produksi hasil hutan.
Uraian di atas juga memaparkan macam.-macam Jenis Pal/nut atau patok beton yang terpasang di hutan dan sekaligus dengan pungsi-pungsinya. Nama-nama Pal itu adalah Pal B, Pal alur Induk/anak alur, Pal E, Pal DK dan Pal PP.
Semoga uraian saya di atas bisa bermanfaat dan mohon maaf bila banyak kekurangannya. Terima kasih yang sebesar-besarnya sudah sudi mampir di blog saya.